PANGKAL PINANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPU Babel) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Hasil Perbaikan Tingkat Provinsi Kep. Bangka Belitung Pasca Putusan Bawaslu pada Kamis, 17 November 2022, di Ruang Rapat KPU Babel.
Ketua KPU Babel, Davitri, dalam sambutannya menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota memastikan setiap proses tahapan dilakukan dengan cermat dan penuh tanggungjawab, termasuk dalam hal laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli dan Prahara di KPK
|
Sementara itu, Anggota KPU Babel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Husin, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Tindaklanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republik Indonesia.
Rapat dihadiri 7 KPU Kabupaten/Kota se-Babel yang terdiri dari Ketua; Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat; serta Admin/Verifikator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Sedangkan dari KPU Babel hadir Ketua, Davitri; Divisi Teknis Penyelenggaraan, Husin; Divisi Hukum dan Pengawasan, Deni; Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Guid Cardi; Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Fahrurrozi; dan Sekretaris, Idat Sudrajat serta Kabag & Kasubbag Sekretariat KPU Babel.(***)